Struktur Organisasi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kaimana berdasarkan Peraturan Bupati Kaimana
Tujuan, Sasaran, Strategi Dan Kebijakan Kabupaten Kaimana
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kaimana berdasarkan Peraturan Bupati Kaimana
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
Informasi yang menggambarkan secara obyektif sejauh mana pencapaian sasaran pembangunan di Kabupaten Kaimana, dan di jadikan pedoman penyusunan perencanaan kebijakan tahap berikutnya.
Menginformasikan gambaran kinerja perangkat daerah secara utuh sepanjang Tahun Anggaran berdasarkan tolok ukur kinerja yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Merupakan lembaga daerah di bidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang bertujuan meningkatkan keselarasan dan keserasian pembangunan di daerah yang terdiri dari pembangunan sektoral dan pembangunan kewilayahan.