Tugas Bappeda -Litbang
Bappeda-Litbang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan Daerah, pelaksanaan perencanaan pembangunan Daerah, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan Daerah serta menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan.
Fungsi Bappeda -Litbang
- Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup dan tugasnya;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pembinaan UPT dan Jabatan Fungsional; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.