Bappeda Litbang Kaimana Ikuti Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten Kaimana Tahun 2026

Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) mengikuti kegiatan fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kaimana Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Bappeda Provinsi Papua Barat, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIT hingga selesai dan diikuti dari Ruang Rapat Bappeda Litbang Kabupaten Kaimana.

Fasilitasi ini dilaksanakan berdasarkan surat Bupati Kaimana Nomor 100.3.2/1408/BUP/2026 tanggal 15 September 2026 tentang Permohonan Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD Kabupaten Kaimana Tahun 2026. Pelaksanaan fasilitasi juga mengacu pada ketentuan Pasal 354 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan Perubahan RKPD Kabupaten Kaimana Tahun 2026 untuk memastikan rancangan dokumen perencanaan daerah telah sesuai dengan ketentuan dan arah kebijakan pembangunan daerah serta dapat menjadi dasar dalam proses penetapan Perubahan RKPD.

Dari Pemerintah Kabupaten Kaimana, kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Bappeda Litbang, Kepala Bidang Monev dan Pengendalian, Kepala Bidang Litbang dan Inovasi, Kepala Bidang Ekososbud dan Pemerintahan, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta staf Bidang Monev dan Pengendalian.

Melalui fasilitasi bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Kaimana memperoleh ruang untuk melakukan penyelarasan dan penyempurnaan terhadap rancangan akhir Perubahan RKPD Tahun 2026 sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

Kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam menjaga kualitas proses perencanaan pembangunan daerah agar tetap selaras dengan regulasi, kebijakan pembangunan, serta kebutuhan pembangunan daerah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top