PENGADAAN PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN (PJLP)

PENGUMUMAN
NOMOR :   000.3.2/95/BAPP-LIT/2025
TENTANG
PENGADAAN PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN (PJLP)
PERIODE PERTAMA
TAHUN 2025

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2025, kami membutuhkan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan sebagai berikut:

  1. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pengelola Data
    Jumlah: 3 (Tiga) Orang dengan rincian:
    2 (Dua) Orang Pengelola Data; 1 (Satu) Orang Driver

Ruang Lingkup Pengelola Data:

  1. Menyiapkan dan mengelola data dokumen RPJMD;
  2. Membantu penyiapan penyusunan data sektoral daerah;
  3. Menyiapkan dan mengelola data dokumen RKPD dan RKPD Perubahan;
  4. Menyiapkan dan mengelola data perencanaan lainnya meliputi OTSUS dan DAK;
  5. Menyiapkan dan mengelola data untuk tugas tambahan lainnya terkait perencanaan.

    Driver
  6. Mengemudikan kendaraan dinas
  7. Perawatan dan administrasi kendaraan
  8. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas
  9. Mempunyai disiplin dan etika kerja yang baik
  • Kualifikasi Tenaga Jasa Lainnya Perorangan
  • I. Persyaratan Umum
    • Penyedia Jasa harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kaimana, dan telah berdomisili di Kaimana minimal 5 (lima) tahun;
    • Calon pekerja harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    • Pendidikan Terakhir Minimal Sarjana (S-1) atau yang setara;
    • Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun pada bulan April 2025;
    • Mempunyai etos kerja dan disiplin kerja yang baik; dan
    • Mampu menjalankan perintah yang diberikan oleh pemberi kerja.
  • II. Persyaratan Khusus
    • Pengelola Data
  • Memiliki pengalaman dalam bidang pengelolaan data perencanaan pembangunan daerah/perangkat daerah minimal 3 tahun dibuktikan dengan surat keputusan/surat keterangan/pengalaman kerja/Referensi kerja dari pemberi kerja
  • Mampu mengoperasikan komputer dan menguasai excel atau aplikasi pengelola data lainnya
  • Mampu bekerja di bawah tekanan dan bersedia bekerja melebihi jam kerja bila diperlukan
  • Diutamakan memiliki pengalaman bekerja di instansi pemerintahan
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha, KBLI Pengelolaan Data
    • Driver
  • Memiliki SIM A
  • Memiliki pengalaman mengemudi minimal 2 (dua) tahun, diutamakan pengalaman sebagai driver instansi pemerintah / perusahaan.
  • Mampu mengemudikan kendaraan roda empat (manual & matic) dengan baik dan aman.
  • Mampu memahami dan mengatasi masalah ringan kendaraan.
  • Bersedia bekerja secara fleksibel (di luar jam kerja) jika dibutuhkan.
  1. Tata Cara Pendaftaran
  2. Pelamar mengirim dokumen lamaran dalam bentuk softcopy/hardcopy terdiri atas:
  3. Surat Lamaran;
  4. Daftar Riwayat Hidup (CV);
  5. Foto Kopi KTP;
  6. Foto Kopi NPWP;
  7. Foto Kopi Ijazah;
  8. Sertifikat keahlian (jika ada)
  9. Surat Keputusan atau Surat  Keterangan Kerja dari pemberi kerja sebelumnya
  10. Nomor Induk Berusaha
  11. Berkas lamaran dikirim ke Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Kaimana Cq Pejabat Pembuat Komitmen Bappeda Litbang
  12. Jadwal Pendaftaran :
NoKegiatanTanggal, Bulan dan Tahun
1.Pendaftaran dan pemasukan dokumen seleksi administrasiSenin, 24 Februari – Rabu, 26 Februari 2025
2.Seleksi administrasi dan kualifikasiKamis, 27 Februari 2025
3. Pengumuman Hasil SeleksiJumat, 28 Februari 2025
4. Penandatanganan KontrakSenin, 3 Maret – Jumat 7 Maret 2025
  1. Ketentuan Lainnya
  2. Besaran nilai jasa per bulan disesuaikan dengan pagu anggaran dan tidak dievaluasikan.
  3. Bappeda Litbang Kabupaten Kaimana tidak bertanggung jawab terhadap oknum siapapun baik perorangan atau Lembaga yang mengatasnamakan Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Kaimana yang mengaku bisa membantu memudahkan lamaran untuk dapat diterima sebagai penyedia jasa lainnya;
  4. Pelamar terbukti memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen persyaratan yang akan digugurkan;
  5. Proses penerimaan dan hasil keputusan penerimaan pengadaan jasa lainnya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  6. Seluruh proses pendaftaran atau pengadaan tidak dipungut biaya;
  7. Apabila pada DPA Bappeda Litbang Kabupaten Kaimana terjadi perubahan dan atau tidak tersedia anggaran belanja maka proses seleksi dinyatakan batal;
  8. Seluruh proses pemilihan PJLP tidak dikenakan Biaya;
  9. Seluruh hasil keputusan penerimaan adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.

Kaimana, 24 Februari 2025


Pejabat Pengadaan Bappeda Litbang


DIDIT PUJIYANTO
NIP. 198510182011041001