Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kaimana melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Kaimana, Hasan Achmad, pada Senin (11/8/2025) di RM Bellia Kaimana.


Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa RDTR merupakan landasan penting bagi pembangunan daerah berkelanjutan dan merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RDTR, menurutnya, memiliki peran strategis dalam mengatur pola ruang dan struktur wilayah, sekaligus menjadi acuan hukum dan teknis dalam penerbitan izin agar selaras dengan rencana yang sudah ditetapkan.
“RDTR ini mencerminkan visi pembangunan daerah, yang di dalamnya mencakup kebijakan lokasi perumahan, perdagangan, industri, kawasan lindung, infrastruktur, hingga ruang terbuka hijau,” ujarnya.
Bupati menambahkan, penyusunan RDTR dilakukan melalui tahapan sosialisasi, studi teknis, konsultasi publik, dan koordinasi lintas sektor. Beberapa poin yang menjadi acuan meliputi penetapan zona peruntukan ruang secara terukur untuk pemukiman, kegiatan ekonomi, kawasan lindung, dan infrastruktur; pengaturan intensitas pemanfaatan ruang seperti ketinggian bangunan, koefisien dasar bangunan, serta koefisien lantai bangunan; dan penguatan jaringan jalan serta transportasi.
Selain itu, kawasan rawan bencana dan kawasan lindung akan terintegrasi dengan sistem perizinan online (OSS) sebagai bagian dari persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Tantangan terbesar bukan pada penyusunan dokumen RDTR, tetapi pada penerapan dan pengawasannya,” tegas Bupati. Ia pun menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, dan akademisi agar RDTR menjadi panduan yang dinamis, bukan sekadar dokumen formal.
“Setiap pemanfaatan ruang harus memperhatikan keberlanjutan untuk generasi mendatang. Mari kita jaga ruang hidup agar tetap nyaman, aman, produktif, dan lestari,” tutupnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekda Kaimana, para asisten, anggota DPRK, Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta undangan lainnya.
