Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Bappeda -Litbang

Bappeda-Litbang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan Daerah, pelaksanaan perencanaan pembangunan Daerah, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan Daerah serta menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan.

Fungsi Bappeda -Litbang

  1. Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup dan tugasnya;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup  tugasnya;
  5. Pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  6. Pembinaan UPT dan Jabatan Fungsional; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.